Muda Berkarya, Tua gak sia-sia

Thursday, May 26, 2016

PROPOSAL METODE PENELITIAN ADMINISTRASI - stia muhammadiyah selong

No comments



PROPOSAL
METODE PENELITIAN ADMINISTRASI

“Perubahan peran badan perwakilan desa menjadi badan
permusyawaratan desa sebagai lembaga perwujudan demokrasi
di desa Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur”































Disusun oleh :

Muhammad Irawadi Sofyan
7213063/PA



                        Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Muhammadiyah Selong

A. Latar Belakang Masalah
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing dengan
istilah otonomi daerah, yang pelaksanaannya menjadi salah satu tuntutan
mendasar masyarakat sejak reformasi bergulir pada tahun 1998. Tuntutan ini
diakomodasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada awal lahirnya undang-undang
tersebut, yang kemudian diikuti pula oleh paket undang-undang lain yang
mendukung pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan menjadi langkah awal yang
dapat mengurangi beban, tanggung jawab, dan wewenang pemerintah pusat
selama ini. Berbagai kewenangan dalam mengurus daerah akan berada di tangan lokal. Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk mengurangi praktik otoritarian pemerintah pusat.
Desentralisasi dianggap menjadi sebuah solusi alternatif atas sentralisasi
kekuasaan yang telah lama terpelihara di negeri ini. Alasan mendasar munculnya
tuntutan untuk pemberian otonomi yang luas kepada daerah adalah agar intervensi
(campur tangan) pemerintah pusat di masa lalu tidak terulang kembali yang
menyebabkan rendahnya kapabilitas dan inefektivitas pemerintah daerah dalam
mendorong proses pembangunan dan demokrasi di daerah. Seperti yang pernah
diungkapkan oleh Shah dan dikutip oleh Mardiasmo (2002: 68), bahwa hal lain
yang menjadi alasan munculnya tuntutan otonomi adalah untuk memasuki era
globalisasi, pemerintah akan semakin kehilangan kendali atas banyak persoalan.
Di masa depan pemerintah sudah terlalu besar untuk menyelesaikan persoalan-
persoalan kecil, tapi terlalu kecil untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang
dihadapi oleh masyarakat.
Walaupun tujuan desentralisasi untuk mengurangi atau meminimalisir
dominasi kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat dan lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi seperti yang disampaikan oleh Cahyono
(2005:182), bahwa kebijakan tersebut akan percuma dilakukan jika tidak diiringi
oleh penerapan demokrasi di lokal wilayah. Karena demokrasilah yang dianggap
menjadi kekuatan untuk melawan praktek-praktek otoriter dan dominasi dari
negara. Keduanya harus berjalan bersama. Demokrasi tanpa desentralisasi sama
saja membuat hubungan yang jauh antara rakyat dan pemerintah. Sebaliknya
desentralisasi tanpa demokrasi sama artinya dengan memindahkan korupsi dan
sentralisasi dari pusat ke daerah.
Arus reformasi telah membawa perubahan pada cara pandang tentang
otonomi yang semula menjadikan sistem kekuasaan dari otoritarian dan tersentral
menuju pada demokratisasi dan desentralisasi. Ini terlihat dari adanya keinginan
memulihkan demokrasi dari tingkat desa dengan membentuk Badan Perwakilan
Desa (BPD) sebagai parlemennya desa. Kelahiran BPD sedikit banyak telah
membuat semarak proses demokrasi, terutama dalam hal proses kontrol terhadap
desa. BPD sekaligus diharapkan dapat menjadi wahana bagi masyarakat desa
untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan urusan publik dan proses-proses
pengambilan kebijakan desa. Dalam hal kontrol terhadap pemerintahan desa,
dengan adanya BPD, struktur desa tidak lagi menempatkan kepala desa sebagai
penguasa tunggal di wilayah desanya tanpa ada sistem pengontrol. Atau dengan
kata lain sekarang ada pengawas yang mengontrol kerja dan kinerja dari aparat
Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa.
Dengan berlakunya UU No.22 Tahun 1999 dan terbentuknya lembaga
demokrasi yang baru bagi desa, dalam hal ini BPD, memang memberikan harapan
akan berjalannya prosedur demokrasi di level desa tidak hanya secara prosedural
akan tetapi yang lebih penting adalah secara substantial. Sarana partisipasi
masyarakat yang dulu terbatas, mulai dijalankan sehingga mulai terwujud
demokrasi yang sebenarnya.
Akan tetapi di sisi lain munculnya BPD sebagai lembaga yang mengawasi
eksekutif desa, sering dipandang sebagai sebuah gangguan terhadap sistem yang
telah mapan. Dalam hal ini, sangat dimungkinkan kepala desa belum siap untuk
diawasi, karena setelah sekian lama semasa orde baru tidak pernah diawasi,
mengingat ketua LMD/LKMD juga dirangkap oleh kepala desa. Hal ini
memunculkan akibat lain yaitu adanya sejumlah potensi konflik akibat kehadiran
lembaga baru di tingkat desa ini (Heru Cahyono,2005:345).
Kepala Desa yang dulunya seolah begitu berkuasa dan mempunyai
kewenangan besar tanpa ada yang berani mengkritik, kemudian dihadapkan pada
sebuah lembaga tandingan baru yang seakan selalu mengawasi kekuasaan kepala
desa melalui sistem kontrol yang dimiliki BPD. Hal tersebut bisa memicu
munculnya perasaan saling curiga karena kerja yang dilakukan oleh BPD
dianggap merecoki kewenangan Kepala Desa dan aparatnya. Sehingga relasi
tidak sehat yang ditunjukkan antara Kepala Desa dan BPD serta ketegangan yang
diakibatkan olehnya membawa kendala tersendiri bagi jalannya pemerintahan
desa.

Belum lagi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru benar-benar
teraplikasi dan menemukan bentuknya, banyak pihak yang menuntut Undang-
Undang No 22 Tahun 1999 untuk direvisi dengan alasan banyak munculnya
permasalahan. Undang-undang tersebut dianggap telah memicu konflik
kekuasaan, memunculkan multitafsir, serta telah melenceng dari prinsip NKRI.
Adanya berbagai kritik tersebut direspon pemerintah pusat dengan mengeluarkan
undang-undang baru. Peraturan yang menggantikan Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 adalah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 masih dengan tajuk yang
sama yaitu Pemerintahan Daerah.
Dengan munculnya undang-undang baru tersebut tidak serta merta
membuat puas semua pihak, bahkan sebaliknya. Ditetapkannya Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 telah menumbuhkan dugaan dan kecurigaan terjadinya
resentralisasi sehingga mengancam proses desentralisasi dan demokrasi. Dalam
hal ini paling tidak ada 7 pokok permasalahan yang diangkat oleh Warsito Utomo
(2006:60) sebagai isu strategis atas revisi undang-undang tersebut.
8
Dari ketujuh isu strategik tersebut yang paling akan berpengaruh terhadap
proses berjalannya demokrasi dan desentralisasi terutama di lingkup lokal desa
adalah masalah dihapuskannya Badan Perwakilan Desa dan diganti dengan Badan
Permusyawaratan Desa yang peran dan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa
dipangkas. Menurut Heru Cahyono (2005:180) salah satu perubahan inilah yang
paling radikal dari direvisinya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 menjadi
Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Masih menurutnya, tidak dimilikinya fungsi
pengawasan pada Badan Permusyawaratan Desa berarti meniadakan kembali
peran politis dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan desa. Lebih dari
itu kepala desa tidak bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD. Sebaliknya,
kepala desa kembali memiliki posisi kuat, sebab ia mempunyai otoritas untuk
mengelola keuangan desa, tanpa harus dikontrol oleh Badan Permusyawaratan
Desa ataupun masyarakat. Hilangnya fungsi kontrol BPD akan membuat
efektivitas lembaga tersebut menjadi sangat rendah. Berikut ini tabel yang
menunjukkan perbedaan antara BPD (Undang-Undang No. 22 tahun 1999) dan
BPD yang sekarang (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004):

Tabel I
Perbedaan Badan Perwakilan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa


Pembeda

Badan Perwakilan Desa

Badan Permusyawaratan Desa
Anggota






Fungsi








Posisi Politik
Dipilih dari dan oleh
penduduk desa yang
memenuhi persyaratan




Mengayomi adat-istiadat,
menampung dan
menyalurkan aspirasi
masyarakat, melakukan
pengawasan terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan desa

Sangat kuat.
Dapat mengusulkan
pemberhentian Kades
kepada Bupati
Kepala Desa
bertanggung jawab
kepada rakyat melalui
BPD
Bersama Kepala Desa
menetapkan APBD
Bersama Kepala Desa
tata cara dan pungutan
obyek pendapatan dan
belanja desa

Wakil dari penduduk desa yang
ditetapkan secara musyawarah dan
mufakat



Menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat



Lemah
BAPERDES tidak memiliki fungsi
pengawasan
BAPERDES tidak dapat
mengusulkan pemberhentian Kades
kepada Bupati
Kepala Desa tidak lagi bertanggung
jawab kepada rakyat melalui
BAPERDES
BAPERDES tidak memiliki
kewenangan dalam pengelolaan
keuangan desa, termasuk penetapan
tata cara dan pungutan obyek
pendapatan dan belanja desa


Perubahan peran BPD atau kalau boleh dikatakan pemangkasan peran
BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa serta pengambilalihan peran
pengawasan terhadap pemerintahan desa oleh kabupaten menjadikan ancaman
terhadap proses pembelajaran demokrasi di desa. Hal tersebut secara tidak
langsung juga akan memungkinkan kembalinya kepala desa sebagai penguasa
tunggal di desa walaupun secara yuridis formal kedudukan antara keduanya
adalah sebagai mitra kerja pemerintah serta setara tidak saling membawahi.
Walaupun terjadi berbagai kontroversi dan muncul kecemasan atas
keberlangsungan otonomi desa kedepannya atas revisi Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, akan tetapi hal tersebut seakan tidak mengganggu jalannya
pemerintahan di Desa rakam.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka penulis
memberikan batasan penelitian melalui rumusan permasalahan sebagai berikut :
1.              Bagaimana perwujudan perubahan peran yang terjadi pada Badan
Permusyawaratan Desa rakam menurut Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 ?
2.              Bagaimana perwujudan pelaksanaan demokrasi masyarakat desa
Krendetan melalui Badan Permusyawaratan Desa sekarang?
3.              Apakah yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa
Krendetan untuk menjalankan perannya secara optimal?

C. Tujuan Penelitian

1. Tujuan Operasional

a. Dengan penelitian ini diharapkan akan diketahui sejauh mana perwujudan perubahan peran yang terjadi pada Badan Permusyawaratan Desa rakam.
b.Dengan penelitian ini pula diharapkan akan diketahui perwujudan pelaksanaan demokrasi pada wilayah lokal terutama melalui Badan Permusyawaratan Desa.
c. Dengan penelitian ini diharapkan akan diketahui apa yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan perannya.
2. Tujuan Fungsional
Untuk memberikan masukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (Krendetan khususnya) untuk memaksimalkan peran sebagai upaya untuk menjadi lembaga perwujudan demokrasi desa yang sesungguhnya.
3.Tujuan Individual
 a.Untuk menambah, mengembangkan pengetahuan dan praktek
penelitian di lapangan, khususnya dalam bidang yang penyusun
ambil, yang sangat berarti bagi penyusun.
b.Untuk memenuhi persyaratan guna meraih gelar sarjana pada
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret
Solo

D. Manfaat Penelitian
12
1. Sebagai aplikasi teori yang telah dipelajari tentang otonomi
pemerintahan daerah, terkhusus pemerintahan desa, serta perwujudan
demokrasi di desa.
2. Dimanfaatkan sebagai bahan informasi yang dapat memberikan gambaran tentang perubahan peran yang terjadi pada Baperdes. 3. Dimanfaatkan sebagai bahan informasi dan acuan pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi di desa setelah adanya
perubahan peran Badan Permusyawaratan Desa.
E. Landasan Teori
1. Demokrasi
Jika kita menilik sistem politik yang berkembang dimanapun saat ini, pastilah akan sangat disepakati penerapan sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua bangsa berlomba-lomba untuk memperoleh pengakuan dunia sebagai negara yang dianggap paling demokratis. Satu hal yang pasti bisa kita tangkap dari pemaknaan tentang demokrasi dari masa ke masa bahwa istilah demokrasi itu berkembang seiring dengan perkembangan
masyarakat. Semakin tinggi tingkat kompleksitas permasalahan yang ada di masyarakat, maka semakin rumit pula pemaknaan demokrasi. Seperti yang disampaikan oleh Eep Saefulloh Fatah (1994:5) konsep dan peristilahan demokrasi ditumbuhkan pertama kali dalam praktik negara-kota Yunani-Athena (450 SM dan 350 SM). Pericles, seorang negarawan Athena, mendefinisikan demokrasi dengan mengemukakan beberapa kriteria : (a)
13
pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langung; (b)
kesamaan di depan hukum; (c) pluralisme-penghargaan semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan; (d) penghargaan terhadap suatu pemisahan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual. Jika akan diartikan secara etimologis, demokrasi berasal dari kata ‘
demos’
yang berarti rakyat dan ‘
kratos’
yang berarti pemerintahan dan dapat dirumuskan sebagai pemerintahan rakyat atau dengan ungkapan lain “kekuasaan di tangan rakyat”. Pemaknaan demokrasi tidak hanya terbatas sampai hal tersebut. Pemaknaan yang lebih luas dan lebih populer adalah seperti yang pernah
disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, yang mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dapat dikatakan bahwa tidak akan pernah demokratis pemerintahan yang mendominasi negara atas rakyatnya sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Samuel P. Hutington dalam bukunya yang
berjudul
The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century dan
dikutip oleh J. Mardimin (2002:4), memunculkan tiga pendekatan umum demokrasi. Sebagai sebuah sistem politik, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, dan prosedur untuk membentuk pemerintahan. Dari sisi pendekatan prosedur untuk membentuk pemerintahan, demokrasi dipahami sebagai suatu tatanan politik dimana posisi pembuat keputusan ditentukan oleh rakyatnya. Dari pengertian tersebut ada satu hal lagi yang menjadi sangat penting pula dalam
kaitannya dengan demokrasi yaitu partisipasi dari masyarakat. 
Satu point penting yang lain adalah seperti yang pernah dikemukakan oleh
Eep Saefulloh Fatah dalam bukunya Masalah dan Prospek Demokrasi di
Indonesia, bahwa ada paling tidak empat kriteria pokok yang menjadi ukuran
minimal dari sebuah praktik politik demokrasi yang harus dipenuhi yaitu :
a.Partisipasi politik yang luas dan otonom
Praktik politik demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi politik yang
otonom dan partisipasi politik yang luas dalam arti tidak ada pembatasan
dalam penentuan sumber dan rekruitmen politik dan tidak ada pula eksklusivitas dalam formulasi kebijakan politik.
b.Sirkulasi Kepemimpinan Politik Secara Efektif dan Kompetitif Praktik demokrasi mensyaratkan adanya jaminan mekanisme sirkulasi kepemimpinan politik yang diadakan secara berkala, selektif, kompetitif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam prosesnya.
c.Kontrol Terhadap Kekuasaan yang Efektif Persyaratan praktik demokrasi yang lain yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kontrol yang efektif terhadap keku saan. Kontrol terhadap kekuasaan ini dinilai efektif manakala ia dijalankan baik oleh kelembagaan
politik formal semacam parlemen atau legislatif dan yudikatif, serta kelembagaan politik di tingkat infrastruktur (semacam media massa, partai politik, dan lain-lain). Di samping itu masyarakat secara perorangan dan kelompok juga diberi keleluasaan untuk mengontrol kekuasaan.
d. Kompetisi Politik yang Leluasa
Kriteria terakhir dari demokrasi adalah adanya kompetisi antar elemen masyarakat, elemen masyarakat dengan elemen negara, antar elemen, secara leluasa dan sehat. Dalam hal ini, perbenturan kepentingan dan nilai politik dimungkinkan terjadi sejauh tidak menjadikan kehancuran bagi sistem politik.
Dari beberapa pengertian tentang demokrasi diatas, dapat diketahui bahwa
prinsip utama yang mendasari ide demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Tetapi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat memerlukan dukungan dari prinsip-prinsip lain seperti: konstitusionalisme, jaminan kebebasan sipil, asas mayoritas, pemerintah yang berdasar undang-undang, dan aparat yang bertanggung jawab. Tanpa itu demokrasi yang sesungguhnya secara substansial akan sulit tercapai (Mardimin,2002:6).
Satu lagi hal yang penting juga untuk dipahami adalah bahwa demokrasi merupakan sebuah cara atau proses, bukan sebuah tujuan. Manakala demokrasi diposisikan sebagai sebuah tujuan maka bukan tidak mungkin cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan pemaksaan, intimidasi, represif dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadapnya. Seperti yang disampaikan pula oleh Schumpeter’s yang dikutip oleh Carole Pateman (Carole Pateman, 2009), “Schumpeter’s analysis is an attack on the notion of democratic theory as
a theory of means and ends : Democracy is a political method, that is to say, a certain type of institutional arrangement for arriving at political – legislative and administrative – decisions. In so far as one expressed un compromising allegiance to democracy thus was because one expected the
method to further other ideals, for example justice.” Salah satu pilar demokrasi yang sangat populer dan banyak diterapkan dalam mekanisme sistem pemerintahan negara-negara penganut paham ini adalah
prinsip trias politica
Prinsip ini membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga
bagian yang saling terpisah yaitu : eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga
konsep ini diwujudkan dalam tiga jenis lembaga yang saling lepas (independen)
dan berada dalam tingkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiganya bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances
. Ini
adalah salah satu bentuk demokrasi yang ditawarkan oleh Montesqiueu dan
agaknya konsep inilah yang masih banyak digunakan negara dalam mekanisme
sistem pemerintahannya. Di Indonesia konsep ini juga diterapkan pada tingkat
tataran pemerintahan terkecil yaitu desa.
Dalam sebuah teori politik, keberadaan dan kemapanan demokrasi di
tingkat nasional sangat ditentukan oleh keberadaan dan kemapanan demokrasi di
tingkat lokal. Leo Agustino (2005:185) yang mengambil pendapat dari Tip
O’Neill juga menyebutkan bahwa ”
all politics is local
” yang dimaknai bahwa
demokrasi ditingkat nasional akan tumbuh berkembang dengan mapan dan
dewasa apabila pada tingkat lokal nilai-nilai demokrasi berakar dengan baik terlebih dahulu. Artinya, demokrasi di tingkat nasional akan bergerak ke arah yang lebih baik apabila tatanan, instrumen, dan konfiguras kearifan lokal serta kesantunan politik lebih dulu terbentuk. Sedangkan lokal sendiri mengacu kepada ’arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil yaitu desa.
Sedangkan menurut Kutut Suwondo (2002:153) untuk mengembangkan emokratisasi di aras desa paling tidak ada lima prinsip kegiatan yang harus terpenuhi, antara lain:
a.Pengembangan Sistem dan Struktur Politik Lokal David Easton menegaskan, bahwa bagi dia, sistem politik lebih merujuk kepada suatu penggambaran proses komunikasi penyampaian aspirasi dari rakyat kepada pengambil kebijakan dan arus informasi
kebijakan kepada rakyat ketimbang menggambarkan struktur dan elemen-elemen mati yang menyusun sistem politik. Namun, Parson lebih cenderung untuk menggambarkan sistem politik sebagai suatu kaitan antar unsur atau elemen politik yang saling berkaitan secara
fungsional. Sedangkan struktur politik adalah unsur-unsur kelembagaan yang saling berkaitan secara fungsional.
b.Pengembangan Mekanisme Kontrol dari Rakyat Pada masa orde baru posisi negara sangat kuat (strong state), sebaliknya pada era reformasi negara menjadi terlalu lemah (weak
state) dan posisi rakyat menjadi semakin kuat, bahkan begitu kuatnya seringkali menyebabkan munculnya tindakan yang bersifat anarkis. Kekuatan rakyat inilah yang seharusnya diarahkan kepada bentuk partisipasi politik. Salah satu bentuk partisipasi nyata yang bisa dilakukan oleh masyarakat desa dimanifestasikan dalam BPD. Salah satu asosiasi lokal formal inilah yang dipercaya untuk melakukan kontrol terhadap sistem politik, pemerintahan, dan pembangunan lokal.
c.Pengembangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah dan sejumlah Peraturan Daerah yang menyangkut Otonomi Desa, secara konstitusional aspek pertanggungjawaban pemerintahan daerah (desa)
sudah terjamin akan dilaksanakan. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut di lapangan?
d.Pengembangan Kesadaran Politik Masyarakat Dalam rangka untuk menumbuhkan semangat demokratisasi, maka usaha terus-menerus untuk mengembangkan kesadaran dan
pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan. Usaha untuk memberdayakan masyarakat dan mengagendakan program pemberdayaan tersebut bisa disebut sebagai usaha untuk
memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya mampu mengembangkan proses demokratisasi ke arah yang benar.
e.Pengembangan Kerja sama, Koordinasi, dan Pendapatan Asli Daerah Keberhasilan demokratisasi desa tidak akan lengkap tanpa adanya otonomi desa. Oleh sebab itu demokratisasi desa harus disertai dengan proses otonomi desa. Yang perlu diperhatikan adalah makna otonomi desa. Otonomi desa bukan bermakna adanya kemandirian desa
(otonomi) yang terlepas dari koordinasi pihak atas desa dan kerja sama dengan pihak luar, namun tetap harus terlibat adanya kerja sama 19 dengan pihak-pihak lain (baik pengusaha, birokrat, atau masyarakat luar desa) dan tetap dalam wadah koordinasi pihak atas desa.


2. Sistem Perwakilan Politik
Perwakilan politik sebagai sebuah praktek telah lama berlangsung dalam kehidupan bernegara jauh sebelum munculnya teori-teori perwakilan. Perwakilan politik telah lahir dan dilaksanakan oleh beberapa negara dan bangsa sejak zaman dahulu, mulai dari zaman Yunani kuno, Romawi dan Zaman Islam pada saat kerasulan Muhammad SAW. Pada zaman Yunani kuno masyarakat hidup dalam suatu negara yang disebut polis, dimana konsep perwakilan saat itu dilaksanakan secara langsung, karena jumlah masyarakat yang relatif sedikit dan wilayah yang tidak terlalu luas. Begitu juga pada zaman Romawi kuno. Pada zaman Nabi Muhammad SAW konsep perwakilan telah lama dikenal dengan sebutan Ulil Amri(pemimpin yang menjadi wakil), dimana saat itu telah ada konsep perwakilan yang merumuskan berbagai persoalan bangsa. Baik zaman Yunani, Romawi, maupun zaman Nabi Muhammad konsep perwakilan masih dilaksanakan secara langsung, dimana mereka yang menjadi wakil dipilih langsung melalui musyawarah mufakat. Konsep perwakilan demokrasi) langsung yang dulu pernah diterapkan, oleh beberapa pakar kenegaraan seperti Rousseau masih ingin dipertahankan.
Akan tetapi karena faktor-faktor luas wilayah suatu negara, populasi penduduk yang selalu bertambah, makin sulit dan rumitnya masalah politik dan kenegaraan 20 menjadi kendala untuk melaksanakan demokrasi secara langsung. Sebagai ganti dari gagasan Rousseau maka muncullah demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang lebih dikenal dengan parlemen. Beberapa variasi pemikiran tentang perwakilan yang pernah muncul di dunia salah satunya di sampaikan oleh John Locke dalam bukunya Two Treatise on Goverment, manusia-manusia pastilah memiliki berbagai macam kepentingan dan aspirasi kehidupan yang perlu disampaikan, termasuk melindungi dirinya.
Dalam jumlah yang besar, maka tidak akan mungkin menyampaikan aspirasi tersebut secara satu persatu. Manusia-manusia membentuk ‘masyarakat’ (society)yang dibentuk berdasarkan perjanjian bersama. Kekuasaan masyarakat adalah supreme of power.Kekuasaan politik yang diwakilkan kepada supreme of poweradalah berdasarkan kepada kepercayaan, basis utamanya adalah kepercayaan rakyat terhadap penguasa untuk melindungi rakyat.
Sementara seperti yang disampaikan oleh Hanna P. Pitkin mendefinisikan perwakilan politik sebagai proses mewakili dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan terwakil. Walau wakil bertindak secara bebas tapi harus bijaksana dan penuh pertimbangan.
Seperti juga yang disampaikan oleh Andi Hari dalam makalahnya “Dibalik Optimisme Perwakilan Politik”, setiap wakil hendaknya memenuhi kualifikasi tertentu yang akan menjamin terlaksananya fungsi perwakilan. Setiap wakil sudah pasti diuntut mempunyai kemampuan yang akan diperkirakan dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melayani tugas perwakilan. Biasanya wakil ditunjuk oleh pihak yang diwakili dalam hal mencari wakil yang diperkirakan terbaik, maka pihak yang diwakili memilihnya diantara orang yang dianggap mempunyai potensi untuk menjadi wakilnya. Sementara dalam sistem demokrasi modern yang sedang bekembang seperti sekarang, keberadaan lembaga perwakilan sebagai prasyarat demokrasi tidak hanya berhenti pada ukuran keberadaan kelembagaannya saja, namun jauh lebih penting menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga
tersebut. Kualitas keterwakilan tersebut akan ditentukan oleh sejauhmana lembaga
perwakilan politik tersebut menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai
perwakilan politik rakyat.
Akan tetapi ada pandangan lain dari Andrew Rehfeld (2005:4) “Representation increases the distance between citizen and the concerns of their representative and it also limits the number of virtue of the proposed institution or practice, that it publicly known and that is ustifications are at least accessible if not in fact known to all citizens”. Sementara menurut Michael Koplinka-Loehr (2009) untuk benar-benar bisa menerapkan demokrasi perwakilan, “
We expect and deserve representation
from citizens with backgrounds that reflect diversity of the community”. Akan
tetapi untuk mencapai itu semua, masih menurut Koplinka ada kompensasi yang harus dikeluarkan, “Basic compensation trully allows acces for any citizens to serve, regardless of station in live or economic background. A principle of fairness we each have held as fundamental since our primary civic lessons”. Di lain sisi secara konseptual seperti yang disampaikan oleh Ari Dwipayana dalam modul makalahnya, parlemen memiliki tiga fungsi utama; legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya ditopang oleh fungsi lain yaitu
fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan serta komunikasi politik. Walaupun kelima fungsi tersebut bekerja dengan cara dan ruang lingkup yang berbeda, namun kelima fungsi tersebut mempunyai kaitan yang erat satu sama lain.
Dapat dijelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, parlemen
menerima amanat publik untuk memastikan implementasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah akan mengacu pada kepentingan publik. Demikian pula ketika parlemen harus menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi tersebut akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif apabila parlemen mampu menjalankan pengawasan dengan baik. Dengan demikian, dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan mengajukan dan menyetujui kebijakan tertentu sehingga pemerintah harus menjalankan kebijakan berdasarkan kebijakan yang sudah disetujui oleh parlemen.

3. Desa
Pemaknaan tentang desa sendiri juga tidak kalah luas seperti halnya
pemberian makna demokrasi. Mengenal istilah desa sebenarnya berasal dari
bahasa India
swadesiyang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas (Yayuk dan Mangku, 2003). Sedangkan desa dalam arti umum diartikan sebagai pemukiman manusia yang letaknya diluar kota dan penduduknya bermatapencaharian di bidang agraris. Desa dalam arti lain adalah bentuk kesatuan administratif yang disebut juga kelurahan, lalu lurahlah yang menjadi kepala desa. 
di sektor pertanian. Bahkan terdapat kesan kuat, bahwa pemahaman secara umum
desa adalah sebagai tempat bermukim para petani. Dalam pengertian sosiologis, desa digambarkan sebagai suatu bentuk kesatuan masayarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung pada alam (Maschab,1992). Lebih jauh Maschab menyebutkan bahwa dalam pengertian sosiologis desa diasosiasikan
dengan suatu masyarakat yang hidup sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan sosial, adat dan tradisi masih kuat, sifat jujur dan
bersahaja, pendidikan relatif rendah, dan sebagainya.
Sementara dilihat dari sudut pandang hukum dan politik, yang lebih
menekankan pada tata aturan yang menjadi dasar pengaturan kehidupan
masyarakat, desa dipahami sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa (memiliki kewenangan)
mengadakan pemerintahan sendiri (Kartohadikusumo, 1984:16). Pengertian ini
sangat menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi
kepentingan penduduk. Dari pengertian ini terdapat kesan kuat bahwa
kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa, hanya bisa diketahui dan disediakan
oleh masyarakat desa, bukan paihak luar.
Sementara jika dilihat dari aspek historis sebenarnya bisa dikatakan bahwa daerah desa adalah daerah otonom yang paling tua, sehingga seharusnya ia mempunyai hak otonomi penuh. Pada jaman dahulu desa merupakan suatu kebulatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga hukum yang dinamakan ’rapat desa’. Menurut Soetardjo Kartohadikusumo dalam bukunya yang bertajuk Desa (1984:193-200) mengemukakan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi pada suatu desa adalah rapat desa. Rapat desa adalah sebuah majelis yang menurut hukum adat biasanya disusun dari berbagai golongan
penduduk yang berhak hadir dan memberi suara dalam rapat desa. Secara lebih
terperinci unsur penyusun rapat desa adalah sebagi berikut:

Pertama
: kepala desa sebagai ketua
Kedua
: para kaki, tua-tua desa, pinitua, Dewan Morokaki
Ketiga
: parentah desa (pamong desa)
Keempat
: warga desa
Kelima
: bekas kepala desa (yang berhenti dengan hormat)
Keenam
: orang-orang penting (kyai, guru agama, dan sebagainya)
Rapat desa ini sendiri mempunyai 3 macam fungsi, yaitu :
a.menjadi dewan penasehat bagi kepala desa dan pamong praja
b.menjadi dewan legislatif yang berkuasa menetapkan peraturan-
peraturan, anggaran belanja desa, dan sebagainya
c.memberi persetujuan kepada kepala desa untuk mengambil suatu
putusan, sebab persetujuan tidak akan sah jika tidak dengan
persetujuan rapat desa.

Sedangkan kepala desa beserta perangkatnya berperan sebagai badan eksekutif
atau pelaksana yang bertugas menjalankan semua putusan dan peraturan desa. Sementara yang mempunyai peran sebagai badan peradilan (yudikatif) dan sesekali menjadi dewan pertimbangan adalah Dewan Morokaki.
 Badan ini bertugas untuk memutus segala perselisihan antara desa dan penduduk atau antar penduduk secara perorangan dan juga mengawasi jalannya pelaksanaan hukum
adat. Anggota Dewan Morokaki sendiri adalah mereka yang dulu ikut mengukur
tanah dan mengadakan peraturan, pembagian air, atas dasar hak kuasa desa, dalam
hal urusan tanah dan pengairan. Sementara mereka sudah tidak punya kepentingan
lagi dalam hal urusan tanah dan pengairan, karena sudah mereka wariskan,
sehingga merekalah yang dianggap tepat sebagai orang-orang yang dapat
memegang keadilan yang tidak berat sebelah.
Paska kemerdekaan, pengaturan lebih lanjutnya justru menunjukkan tidak
dihargainya eksistensi desa sebagai wilayah yang mempunyai otonomi asli.
Dimulai dari Undang-Undang No 22 Tahun 1948 yang menempatkan desa
sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang dibangun dalam struktur
pemerintahan hierarkis. Kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang-
Undang No 19 Tahun 1965 yang memunculkan keinginan untuk menyeragamkan
istilah desa (IRE, 2004).
Pada masa Orde Baru pengintegrasian desa sebagai subsistem dari negara
dimantapkan dengan keluarnya Undang-Undang No 5 Tahun 1979. Berdasar
undang-undang tersebut, pemerintahan desa yang benar-benar diseragamkan dan diletakkan pada posisi terbawah menjadi bagian dari sentralisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal ini menandakan desa harus mutlak patuh dan tunduk pada kekuasaan pusat. Apa yang dianggap baik oleh pusat, secara otomatis berarti baik bagi desa. Hal tersebut akhirnya menyumbat kreativitas masyarakat untuk mengelola desanya dan tentu saja masyarakat juga kehilangan momentum untuk berpartisipasi dan ambil bagian dalam menentukan nasib dan bentuk desanya. Pengertian-pengertian dan gambaran diatas pada dasarnnya mengarah pada penyebutan karakteristik yang sebagian menjadi ciri dari desa tradisional. Desa masa kini pada dasarnya telah mengalami sejumlah perubahan, sejalan dengan tuntutan perubahan jaman . Banyak kekuatan luar yang masuk, misal dalam bentuk industrialisasi. Di saat itulah desa bergerak mencapai tingkat ’kemajuan’ tertentu.
Pengertian tentang desa juga tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
.”
Untuk sekarang ini desa bukanlah lagi menjadi bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota, dan bukan merupakan
bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak
mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa
dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Di bawah ini akan disebutkan
beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa yang mencakup :
a.urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b.urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yan
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
c.tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota
d.urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
diserahkan kepada desa
penyelenggaraan pemerintahan desa merupkan bagian dari Pemerintahan Daerah,
dan pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan seluruh
program dari pemerintah. Hal tersebut akan benar-benar terwujud jika desa
mampu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan semestinya. Di
desa sendiri ada dua penyelenggara pemerintahan desa yang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yaitu Pemerintah Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa.
a.Pemerintah Desa
Pada bagian kedua, bab yang mengatur tentang desa dari pasal 202 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa beserta perangkatnya. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Perangkat desa sendiri terdiri atas sekretaris desa, kepala-kepala urusan, pelaksana urusan, dan kepala dusun. Kepala-kepala urusan membantu sekretaris desa menyediakan data dan informasi dan memberi pelayanan. Kepala urusan yang bertanggung jawab kepada sekretaris desa ini melaksanakan urusan antara lain pemerintahan, pembangunan, dan
administrasi. Pelaksana urusan adalah pejabat yang melaksanakan urusan rumah tangga desa atau teknis di lapangan, seperti urusan air, urusan agama Islam, dan lain-lain. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas atau wakil kepala desa di wilayah kerjanya. Sedangkan sekretaris desa adalah staf yang memimpin sekretariat desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa. Kedudukan sekretaris desa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa mempunyai tugas pokok :

(1)Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat
 (2)Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut pemerintah desa mempunyai
fungsi:
(1)Penyelenggaraan urusan rumah tangga desa
(2)Pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
(3)Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa
(4)Pelaksanaan pembinaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
(5)Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
(6)Pelaksanaan musyawarah, penyelesaian perselisihan masyarakat desa
(7)Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.

b.Badan Permusyawaratan Desa
Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa
sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain yang
sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Perdes, APBDes, dan Keputusan
Kepala Desa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengatur tentang desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Lembaga ini dapat dianggap sebagai ”perlemennya” desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang
bersangkutan yang berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Masih dalam Peratutan Pemerintah ini, pasal 30 (2) menyebutkan bahwa anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatn sebagai kepala desa dan/ perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain :
(1)Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
(2)Melaksanakan pengawasan tehadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
(3)Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
(4)Membentuk panitia pemilihan kepala desa
(5)Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pada saat itu, pemerintah kolonial menempatkan pemerintahan desa
sebagai instrumen yang menjalankan kepentingan pemerintah kolonial.
Pemerintahan Belanda mengatur desa-desa dengan mengeluarkan
Inlandsche
Gemmeente Ordonantie
/ IGO (IRE,2004:23). Pemerintahan desa diperkenankan
eksis, memiliki alat-alat pemerintahannya sendiri serta mengatur kepentingan
wilayah. Masing-masing wilayah tersebut juga memiliki pengaturan hak ulayat
atau hak wilayah. Sedangkan Badan Perwakilan Desa pada masa itu dinamakan
Dewan Desa/Marga. Pemerintah Desa/Marga didampingi oleh Dewan
Desa/Marga yang berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan-peraturan dalam
rangka kewenangan menurut hukum adat (Abdul Hakim dan Endah
Setyowati,2005). Namun penguasa desa pada masa itu diformat sebagai agen
pemerintahan Belanda dalam menjalankan kepentingannya.
Sementara untuk sekarang di dalam Undang-Undang Pemerintahan
Daerah, pemerintah telah memberikan kesempatan dan kewenangan kepada
pemerintahan lokal utuk mengurus dan melaksanakan pemerintahannya sesuai
dengan potensi lokal yang ada, termasuk dalam hal ini adalah pemerintahan
terkecil, desa. Atau dengan kata lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
mengakui adanya otonomi desa.
Sementara pengertian tentang kewenangan suatu daerah hukum yang
dilukiskan dengan istiah asing ’
otonomi
’, yang dalam bahasa Indnesia berati hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, dalam hukum adat sendiri sebenarnya tidak dikenal bangsa Indonesia. Pengertian tentang otonomi desa diciptakan oleh bangsa Belanda, pada waktu mereka masih berkuasa di Indonesia.
Hukum adat mengatur segenap kehidupan rakyat di desa. Peraturan tersebut tidak
memisahkan peraturan yang mengatur hubungan antara orang sebagai perorangan dengan peraturan yang mengatur desa sebagai daerah hukum, serta peraturan yang mengatur kepercayaan. Ini merupakan suatu rangkaian peraturan yang saling terkait, tidak mungkin terpisahkan satu dengan yang lain. Baru pada tahun 1817, Letnan Gubernur Jendral Raffles mengatakan bahwa desa-desa di Pantura, Pulau Jawa menjalankan hak otonomi penuh dan
berkuasa memilih kepalanya sendiri. Dalam pengertian otonomi tersebut, maka desa di Indonesia sebagai daerah hukum yang paling tua menjalankan otonomi yang sangat luas, lebih luas dari otonomi daerah hukum diatasnya yang menyusul kemudian (Soetardjo Kartohadikoesoemo,1984:282). Jadi jelas, bahwa sebenarnya isi otonomi desa menurut hukum adalah sangat luas. Akan tetapi sejak pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah jaman Belanda sampai sekarang lebih banyak ikut campur dalam mengurus rumah tangga desa, maka terjadilah pembatasan dalam otonomi desa.
Jadi sebenarnya daerah hukum desa mempunyai hak sepenuhnya untuk menentukan hidup matinya desa mereka. Secara otomatis pula bahwa desapun mempunyai hak untuk menetapkan wilayah dan batas daerahnya sendiri. Akan tetapi, setelah otonomi desa diberi dasar hukum dalam ’Regeringsreglement’pada tahun 1854, pemerintahan Belanda lebih banyak campur tangan dalam pemerintahan desa dan sayangnya hal tersebut masih banyak berjalan hingga sekarang.
Perjalanan proses penerapan otonomi desa dari masa ke masa mengalami pasang surut dan dinamika tersendiri, salah satu yang mempengaruhi adalah rezim pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Seperti yang berjalan selama ini, masyarakat seringkali terkecoh dengan pemaknaan dan pelaksanaan otonomi. Di era Orde Baru, meskipun proses erencanaan pembangunan seolah dibuat dari bawah atau bottom up
,
namun hal tersebut hanyalah sekadar formalitas untuk menyenangkan masyarakat bawah. Akan tetapi secara substansi partisipasi masyarakat dalam masyarakat dipinggirkan dan diganti dengan paket pembangunan yang telah dikemas oleh pemerintah.Pemerintahan Orde Baru yang mengatur desa dengan dasar Undang-Undang No 5 Tahun 1979 enempatkan desa dengan konsep sebagai ’suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Kemudian konsep yang erkembang tentang desa pada masa itu, desa merupakan konsepsi dalam pengertian administratif (Sutoro Eko,2008). Desa dalam pengertian administratif merupakan satuan ketatanegaraan
yang terdiri atas wilayah tertentu, suatu satuan masyarakat, dan suatu satuan pemerintahan, yang berkedudukan langsung dibawah kecamatan. Selain menempatkan desa dalam pengertian administratif, Undang-Undang No 5 Tahun
1979 juga telah melakukan perubahan-perubahan struktur desa, yaitu:
a.penyeragaman struktur pemerintah desa
b.pengintegrasian struktur pemerintah desa pada pemerintah pusat.
Menempatkan pemerintah desa sebagai rantai akhir dan terbawah dari
sistem birokrasi pemerintah yang sentralistik. Ini menjadikan desa
menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat
c.penghapusan lembaga perwakilan desa dan sentralisasi kekuasaan desa
pada kepala desa (Sutoro Eko,2008).
Sementara pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengandung semangat mengakhiri sentralisasi serta mengembangkan desa sebagai wilayah otonom. Hal ini terlihat dari pertama, keinginan untuk mendudukkan kembali desa terpisah dari jenjang birokrasi pemerintah. Kedua, memulihkan demokrasi di tingkat yang paling rendah dengan pembentukan Badan Perwakilan Desa (Sutoro Eko,2008). Salah satu ukuran keberhasilan pelaksanaan otonomi desa adalah pemerintah desa semakin mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya
dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Dengan terselenggaranya otonomi desa, maka hal tersebut akan menjadi pilar
penting suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah. Seperti yang disampaikan Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, dalam makalahnya yang bertajuk ’Wujudkan Otonomi Desa!’: ”Otonomi desa yang ideal meliputi tiga aspek, yakni desentralisasi dalam hal kewenangan, desentralisasi dalam hal keuangan, dan desentralisasi
dalam hal pembangunan. Artinya desa secara otonom mempunyai kewenangan penuh untuk megelola tata pemerintahannya. Kemudian desa juga punya kewenangan untuk mengelola keuangan yang dimiliki, baik dari PADes maupun hak desa dari Alokasi Dana Desa, pajak, sumber daya alam yang ada di desanya dan sebagainya. Kemudian secara otonom desa
juga akan melakukan pembangunan untuk wilayahnya, terutama untuk melakukan pemberdayaan dan perencanaan desa. Semua itu harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak supra desa.” Akan tetapi bukan berarti otonomi desa tersebut lepas begitu saja tanpa kontrol dari pemerintah. Dalam hal ini konteks Menurut Sutoro Eko (2005:159-160) desentralisasi menganjurkan adanya fasilitasi dan supervisi dari pemerintah supra desa.
Fasilitasi adalah sebuah langkah untuk memudahkan dan memberikan tuntunan dan pembinaan bagi desa. Atau bisa dikatakan bahwa fungsi dari pemerintah disini adalah sebagai fasilitator, termasuk dinas dan instansi yang berada di wilayah daerah bukan lagi sebagai pelaksana proyek, karena masyarakat setempat sendiri yang akan menjadi perencana, pelaksana, dan pengawas pembangunan yang berlangsung. Sementara supervisi identik dengan kontrol yang berupaya untuk menjaga agar pelaksanaan otonomi desa bisa sesuai dengan yang semestinya. Supervisi disini bisa berupa tindakan memantau, mengevaluasi, dan
memperbaiki. Hal ini akan semakin mendekatkan pada proses demokrasi, karena
masyarakat akan langsung belajar bagaimana mengurus wilayah sendiri dengan
kewenangan yang dimiliki.
Dari kondisi diatas ada sejumlah hal penting mengapa kita harus melakukan pembaruan kultur dan tentu struktur politik serta mendorong desentralisasi dan otonomi desa. Pertama
, secara historis desa-desa (atau dengan sebutan lain) telah lama eksis di Indonesia sebagai kesatuan masyarakat hukum atau self governing communityyang memiliki sistem emerintahan yang berdasarkan karakteristik lokal. Meski bersifat tradisional, pemerintah desa
senantiasa mengedepankan kemandirian, keteraturan, dan keseimbangan
hubungan sosial dan alam, serta kebersamaan. Kedua, sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di desa. Ini menunjukkan bahwa desa menjadi basis penghidupan sebagian besar rakyat Indonesia dan desa menjadi komunitas hidup bagi masyarakat
grass roots (Sutoro Eko, 2005:XVII-XVIII).

F. Kerangka Pikir
Otonomi daerah atau yang juga biasa dimaknai sebagai kemandirian daerah sebenarnya sudah punya cikal bakalnya sejak beberapa dasawarsa lalu yang bermula dari hak otonomi desa ciptaan bangsa Belanda. Otonomi daerah bagaimanapun tidak bisa dilepaskan dari desentralisasi yang dianggap menjadi sebuah solusi alternatif atas sentralisasi kekuasaan yang sebelum reformasi bercokol di negara ini. Desentralisasi pada dasarnya hendak membawa pemerintah lebih dekat kepada rakyat. Oleh karena itu, desentralisasi akan lebih bermakna
bila pengelolaan otonomi daerah bergerak ke desa. Jalannya pemerintahan desa menjadi tumpuan terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian yang dicita-citakan. Pemerintah desa dan parlemennya menjadi dua unsur penting berjalannya pemerintahan desa. Sementara itu kebijakan desentralisasi sendiri rasanya akan percuma jika tidak diiringi oleh penerapan demokrasi di lingkup lokal. Keduanya harus berjalan bersama dan beriringan. Perwujudan demokrasi di lingkup lokal terfasilitasi salah satunya dengan perwujudan parlemen desa yang berbentuk Badan Permusyawaratan Desa. Bentuk kelembagaan demokrasi desa, yang diwujudkan dalam BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ini, telah mengalami banyak
perubahan dan perkembangannya sendiri, baik dalam hal wujud maupun substansi
perannya.
Kelembagaan demokrasi desa tersebut sebelumnya berbentuk badan
perwakilan, kini BPD menjadi bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan
desa dengan bentuk badan permusyawaratan. BPD merupakan wujud representasi suara dari masyarakat, sebenarnya mempunyai modal cukup dengan peran dan fungsi strategis yang dimiliki sebelumnya, untuk mewujudkan demokrasi di desanya. Perwujudan perubahan peran yang terjadi pada BPD menjadi penting diketahui untuk memahami bagaimana pelaksanaan demokrasi di desa serta hambatan dan dukungan yang lembaga tersebut dapatkan.

            Bagan 1
Kerangka Pikir

kegunaan tertentu. Persoalan penting yang patut dikedepankan dalam metode
penelitian adalah dengan cara apa dan bagaimana data yang diperlukan dapat
dikumpulkan sehingga hasil akhir penelitian mampu menyajikan informasi yang
valid
dan
reliable
.
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat mengenai sifat-sifat, fakta-fakta serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Penelitian ini juga bersifat komparatif yang berusaha untuk membandingkan persamaan dan perbedaan fenomena tertentu. Dalam penelitian ini peneliti berusaha mendiskripsikan dan membandingkan tentang bagaimana perubahan peran yang terjadi pada BAPERDES menjadi BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi desa, khususnya dengan melihat posisi lembaga tersebut ketika berlandaskan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan perubahannya ketika berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini juga diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang perbedaan peran yang dimiliki BPD sebelum dan sesudah revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
2.Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Desa rakam, Kecamatan selong, Kabupaten lombok timur. Desa ini memiliki karakteristik masyarakat pedesaan, dimana sebagian warganya hidup dari sektor agraris. Alasan pemilihan Desa rakam sebagai lokasi penelitian adalah :
b.Desa rakam adalah salah satu tempat yang dijadikan lokasi penelitian
dan desa dampingan oleh LSM IRE (Institute For Research and Empowerment) Yogyakarta dalam mempromosikan otonomi daerah. Sehingga peneliti mempunyai landasan yang cukup kuat untuk mengetahui kondisi pemerintahan Desa rakam sebelum adanya revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. c.Jalannya pemerintahan Desa rakam pada saat berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 cukup baik, disaat desa-desa lain bermasalah dengan undang-undang tersebut, tanpa mengesampingkan hambatan/kendala yang harus dihadapi oleh Desa rakam.
3.Jenis dan Sumber Data
Data adalah suatu fakta atau keterangan dari obyek yang diteliti. Data pada penelitian tertentu tidak selamanya terpaku pada salah satu jenis data, kualitatif atau kuantitatif. Sangat dimungkinkan apabila kedua jenis data tersebut digunakan secara bersamaan dalam satu jenis penelitian. Begitu pula pada penelitian ini, data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Dimana kedua jenis data tersebut bersifat saling melengkapi (Sugiyono,2004:14).
Data kualitatif merupakan data yang dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat, dan gambar. Data-data tersebut berasal dari hasil wawancara peneliti dengan narasumber, penelusuran dokumen (terutama Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Desa rakam), referensi buku-buku terkait, serta gambar foto salah satu kegiatan rapat desa yang diikuti oleh
perwakilan unsur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Sementara data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau data kualitatif yang diangkakan, antara lain berupa data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa rakam. Pada penelitian ini data diperoleh dari narasumber yang terdiri atas ketua dan anggota BPD, Kepala Desa, serta unsur dari Pemerintah Desa rakam. Selain itu, serta sebagai pelengkap atau penunjang sumber data juga diambil dari informasi masyarakat desa setempat. Sumber data juga berasal dari
dokumen-dokumen resmi, literatur, dan catatan-catatan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
4.Teknik Pengumpulan Data
a.Wawancara
Teknik wawancara yang diterapkan lebih mengarah pada wawancara tidak berstruktur secara ketat atau dengan pertanyaan tertutup. Wawancara dilaksanakan secara mendalam dengan bantuan beberapa pedoman wawancara. Pewawancara mempunyai garis besar topik atau sejumlah pertannyaan umum sebagai pedoman dalam memperoleh informasi yang
akurat.
Peneliti membiarkan informan menjelaskan secara mendalam apa yang ia ketahui tentang pertanyaan yang diajukan. Dalam penelitian ini wawancara dilakukan kepada Bapak Atmo Dimejo (ketua BPD), Bapak Sarlan (Kepala Desa), Bapak Dandung Danadi (Ketua Bidang
Pembangunan BPD sekaligus mantan Kepala Desa rakam periode 2001-2006). Sebagai informan tambahan ada Bapak Purwanto (Pegawai Bidang Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Kabupaten lombok timur), serta Perangkat Desa.
b.Dokumentasi
Untuk mendukung kebenaran hasil analisis data yang diperoleh dari wawancara, maka diperlukan dukungan data sekunder yang relevan. Semua itu akan menjadi pendukung dari analisis data kualitatif. Teknik pengambilan data tertulis, bersumber pada catata-catatan arsip yang dimiliki pemerintah Desa rakam serta Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten lombok timur. Disamping dokumen tertulis yang berupa data, juga dilakukan pendokumentasian yang berupa pengambilan foto-foto kegiatan rapat desa, dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2008 sebagai pendukung penelitian.
 5.Teknik Pengambilan Sampel
Prosedur pengambilan sampel yang terpenting adalah bagaimana menentukan informan kunci atau situasi sosial tertentu yang sarat informasi sesuai dengan fokus penelitian. Hal ini ilakukan bertujuan selain dapat menghasilkan gambaran yang reliablejuga untuk efisiensi tanpa melemahkan arti dari penelitian itu sendiri. Oleh karena itu, menurut Burhan Bungin
(2003:55) untuk memilih sampel agar lebih tepat dilakukan secara sengaja (purposive sampling
). Maka peneliti disini memilih beberapa informan utama sebagai narasumber yang berasal dari BPD (Bapak Atmo, Bapak Sarlan,
Bapak Dandung) serta dari unsur Pemerintah Desa (Bapak Ngadikun dan Carik Desa). Merekalah informan yang dianggap mengetahui tentang obyek penelitian dan dapat dipercaya sebagai sumber data.
6.Validitas Data
Menurut Burhan Bungin (2003:58-62), validitas (kesahihan) dan reliabilitas (keterandalan) merupakan tolak ukur penelitian ilmiah. Karena hal ini adalah upaya untuk menjamin kredibilitas (keabsahan dari suatu penelitian). Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan cara trianggulasi. Cara ini digunakan supaya informasi yang didapatkan luas dan
lengkap. Trianggulasi sendiri bisa dilakukan pada metode (penelitian dengan menggunakan lintas metode dalam pengumpulan data), trianggulasi sumber data (memilih berbagai sumber data baik dari hasil wawancara narasumber, dokumen perundang-undangan ataupun peraturan daerah), serta trianggulasi pengumpul data. Penelitian ini sendiri menggunakan teknik trianggulasi metode dan trianggulasi sumber data.
7.Analisis Data
Data hasil penelitian yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis. Analisis data dilakukan setiap saat pengumpulan data dilapangan secara berkesinambungan. Metode analisis seperti ini disebut metode analisis interaktif dimana tiga tahapannya berlangsung secara simultan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
a.Tahap Reduksi Data
Pada tahap ini peneliti memusatkan perhatian pada data lapangan yang telah terkumpul. Data lapangan yang berupa rekaman atau catatan hasil wawancara kemudian dipilih, dalam arti menentukan derajat relevansinya dengan maksud penelitian. Selanjutnya data yang terpilih disederhanakan, diklasifikasikan, untuk kemudian perekomendasian untuk mengambil data
tambahan yang diperlukan. Data tambahan disini berasal dari narasumber yang sama dengan sebelumnya, bertujuan untuk memperjelas kembali keterangan yang sebelumnya telah diperoleh. Kemudian peneliti melakukan abstraksi terhadap data tersebut menjadi uraian.
b.Tahap Penyajian Data
Dari hasil pengumpulan data peneliti melakukan rakitan kalimat yang disusun secara sistematis, sehingga mudah dibaca dan dipahami yang kemudian memungkinkan peneliti melakukan analisis.
c.Tahap Penarikan Kesimpulan (verifikasi)
Dalam tahap ini peneliti menyimpulkan hasil dari data yang telah didapat. Setiap data yang menunjang diklarifikasi kembali dengan informan di lapangan. Apabila hasil klarifikasi memperkuat simpulan atas data, maka pengumpulan data untuk komponen siap dihentikan.
Ketiga tahapan tersebut berlangsung secara simultan atau membentuk suatu siklus interaktif yang menurut Miles dan Huberman digambarkan dalam bagan seperti di bawah ini:



Bagan 2
Teknik Analisis









0 comments:

Entries RSS Comments RSS

Total Pageviews

Translate


Copyright © Kreasi Masa Muda
Powered by Blogger
Distributed By Free Blogger Templates | Design by N.Design Studio
Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com