- Struktur ketatanegaraan indonesia yang terlalu bertumpu pada mpr sebagai pelaku kedaulatan rakyat
- Terlalu besarnya kekuasaan eksekutif
- Adanya pasal-pasal yang terlalu luwes dan multiinterpretatif
- Banyaknya kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
- Rumusan asli UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara tidak didukung dengan ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan yang demokratis, bersupremasi hukum,pemberdayaan rakyat, ham, serta mengenai otonomi daerah
- Menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman
- Agar mampu membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
- Memiliki banyak kelemahan baik secara konstektual ataupun secara konstruksi hukum.
- Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
0 comments:
Post a Comment