Muda Berkarya, Tua gak sia-sia

Monday, March 24, 2014

Mengapa UUD 1945 harus diamandemen sebanyak 4 kali ?

No comments
  1. Struktur ketatanegaraan indonesia yang terlalu bertumpu pada mpr sebagai pelaku kedaulatan rakyat
  2. Terlalu besarnya kekuasaan eksekutif
  3. Adanya pasal-pasal yang terlalu luwes dan multiinterpretatif
  4. Banyaknya kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
  5. Rumusan asli UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara tidak didukung dengan ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan yang demokratis, bersupremasi hukum,pemberdayaan rakyat, ham, serta mengenai otonomi daerah
  6. Menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman
  7. Agar mampu membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
  8. Memiliki banyak kelemahan baik secara konstektual ataupun secara konstruksi hukum.
  9. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan

0 comments:

Entries RSS Comments RSS

Total Pageviews

Translate


Copyright © Kreasi Masa Muda
Powered by Blogger
Distributed By Free Blogger Templates | Design by N.Design Studio
Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com