Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar Joni Yurnazlen, diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Joni dianggap melanggar kode etik karena mengunggah foto caleg di FB. "Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnazlen, SP terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti. Hal disampaikan saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang ini diketuai Jimly Asshiddiqie didampingi Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. DKPP menilai ketua Panwascam tersebut terbukti bersalah gara-gara pernah mengunggah foto salah satu calon anggota legislatif di akun Facebooknya. Dalam sidang pemeriksaan, Joni mengaku bukan dia yang mengunggah, melainkan anaknya yang baru duduk di kelas dua Sekolah Dasar (SD). Namun begitu, Joni siap mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut hingga akhirnya dipecat DKPP.
0 comments:
Post a Comment