Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
• Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya.
• Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
Barang bergerak dapat diklasifikasikan:
• Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
• Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
• Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
• Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
• Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
• Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.
Kesimpulannya, penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak tidak sama.
• Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya.
• Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
Barang bergerak dapat diklasifikasikan:
• Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
• Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
• Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
• Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
• Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
• Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.
Kesimpulannya, penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak tidak sama.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya
ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak
langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan
secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang
pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan
segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam
di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya,
ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin
dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Pada
sisi lain masih menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan
benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh
undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah
benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti
tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga.
Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di
atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap
dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga
barang-barang tambang.
2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya
pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan,
dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada
papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain;
kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di
pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang
berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun
gedung tersebut, dan lain-lain.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak,
hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1. Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya
ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
Termasuk
juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu,
gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu
dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah (Ibid,
hal. 45-48), sebagaimana kami sarikan, pentingnya pembedaan tersebut
berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan
pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan berkuasa (bezit)
Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer).
Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak,
karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah
pemilik benda tersebut.
2. Penyerahan (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya.
3. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,
maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya
dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda
bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4. Daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya.
Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa
0 comments:
Post a Comment